Sertifikasi Dosen (Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, Syarat, Manfaat, dan Tips Lulus Sertifikasi Dosen)


Apa Itu Sertifikasi Dosen?

Sertifikasi dosen adalah proses
pemberian sertifikat pendidik kepada dosen dengan tujuan untuk memperbaiki kesejahteraan dosen dan mendorong dosen untuk terus meningkatkan profesionalismenya.


Sertifikasi dosen merupakan program yang
dijalankan berdasarkan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan
Peraturan Pemerintah R.I No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen dan Peraturan
Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk
Dosen. 

Proses penilaian akhir portofolio dilakukan oleh asesor, yang
diusulkan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen setelah
mengikuti pembekalan sertifikasi, dan mendapatkan pengesahan dari
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Apa Dasar Hukum Sertifikasi Dosen?

  1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  4. Peraturan
    Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan
    Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan
    Kehormatan Profesor
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan
  6. Peraturan Pemerintah R.I Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen
  7. Peraturan Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen
  8. Keputusan Mendiknas RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Depdiknas,
  9. Peraturan Mendiknas Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
  10. Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

Apa Tujuan Sertifikasi Dosen?

Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses
sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga
profesional pada jenjang pendidikan tinggi.

Sertifikasi dosen memiliki beberapa tujuan, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Menilai profesionalisme dosen untuk
    menentukan kelayakan dosen.
     
  2. Melindungi profesi dosen sebagai agen
    pembelajaran di perguruan tinggi.
     
  3. Meningkatkan proses dan hasil
    pendidikan.
     
  4. Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional. 

Apa Syarat Sertifikasi Dosen?

Adapun syarat sertifikasi dosen adalah sebagai berikut:

  1. Dosen yang bersangkutan telah terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi (PD-DIKTI).
  2. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2
  3. Memiliki NIDN atau NIDK
  4. Memiliki
    masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun secara berturut-turut pada
    perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas saat diusulkan
  5. Memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli
  6. Memiliki pangkat/golongan atau surat keputusan impassing dari pejabat yang berwenang;

Adapun dosen yang tidak diperbolehkan mengikuti Serdos adalah :

  1. Dosen yang sedang melaksanakan tugas belajar
  2. Dosen yang sedang menjalani hukuman administrasi
  3. Dosen tetap yang memiliki status PNS pada lembaga lain.
  4. Dosen yang telah mendapat sertifikasi guru.

Apa Manfaat Sertifikasi Dosen?

Sertifikasi dosen memiliki banyak manfaat, diantaranya adalah:

  1. Dapat Meningkatkan Mutu dan Kinerja Dosen  
  2. Dapat Menjamin Mutu Dosen di Indonesia karena sudah memenuhi standar sebagai pendidik profesional.
  3. Dapat meningkatkan mutu pendidikan Nasional menjadi lebih baik.
  4. Dapat memberikan kesejahteraan kepada dosen melalui tunjangan sertifikasi.

Apa Saja Tips Agar Lulus Sertifikasi Dosen?

Tidak semua dosen bisa lulus sertifikasi, bahkan ada yang tidak lulus hingga berulang kali. Untuk itu, ada beberapa tips bagi dosen yang akan mengikuti sertifikasi agar bisa lulus dengan cepat.

  1. Berkas administrasi harus lengkap 
  2. Terus belajar dan berlatih 
  3. Buatlah deskripsi diri dengan maksimal, jangan mencontek deskripsi diri dosen lain. 
  4. Perbanyak publikasi ilmiah seperti jurnal, prosiding dan lainnya.

Demikian artikel mengenai sertifikasi dosen, semoga bermanfaat.

Baca juga artikel lainnya:

Berikut syarat sertifikasi dosen

Aplikasi SISTER bagi dosen

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dan Jenis-jenis Kuesioner Dalam Penelitian Kuantitatif

Jenis-Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler Peserta Didik